Definition List

Ada Apa di Balik KUA Menjadi Pusat Pelayanan Keagamaan?

Oleh : Yulia Ummu Haritsah
Pendidikan Generasi, dan Pegiat Literasi Islam


Wacana menteri agama dalam penggunaan KUA sebagai pusat pelayanan keagamaan, dan termasuk sebagai tempat untuk pernikahan, menuai banyak respon di kalangan masyarakat, pasalnya KUA yang biasanya identik hanya mengurusi urusan keagamaan Islam saja, yang merupakan penganut mayoritas negeri ini, kini memberikan kebolehan untuk umat lain dalam mengurusi pelayanan keagamaannya, bahkan masalah perkawinannya pun, diperbolehkan dilakukan di KUA. 
Berbagai respon muncul terkait wacana kebijakan baru ini, salah satunya seperti yang dilansir media online Inilahkoran.Id tanggal 28 Februari 2024, mengatakan bahwa, "Secara formal ya, memang KUA itu untuk melayani semua agama yang ada di Indonesia. Dan mereka juga mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Jadi enggak masalah kalau pernikahan warga nonmuslim dicatatkan di KUA," kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Kabupaten Bandung Aam Muamar, Rabu 28 Februari 2024. Tambahnya lagi, aulanya pun bisa digunakan sementara untuk beribadah mereka karena KUA bukan hanya untuk melayani umat Islam saja tetapi untuk semua warga negara. 
Namun ini harus ada regulasi yang jelas untuk mengatur teknis pelaksanaannya dan ini pun harus ada persetujuan dari masyarakat setempat, walau secara regulasi tidak ada masalah, tetapi jangan sampai ini memantik permasalahan sosial yang banyak. 
Padahal umat nonmuslim sendiri tidak mempermasalahkan kalau KUA dijadikan hanya mengurusi layanan keagamaan umat Islam saja, karena catatan pernikahan nonmuslim sudah tercatat di catatan sipil yang dijamin oleh Undang-Undang pemerintah. 
Wacana ini sebenarnya harus diwaspadai, karena rencana ini mengarah pada moderasi beragama, yang lahir dari sistem sekuler liberal kapitalis, yang mengusung faham kebebasan berakidah, yang di khawatirkan berujung pada memperbolehkannya menikah beda agama, yang nyata-nyata ini di haramkan syariat. 
Paham moderasi beragama, dan pluralisme memang sangat sarat tercium tajam, dalam rencana penggunaan KUA ini, mereka mengangap semua agama sama, semua agama benar, maka urusan pernikahan yang merupakan perkara agama pun, di seatap kan. 
Pernikahan adalah ibadah bagi umat Islam yang sakral, menjadikan ibadah terpanjang, karena dengan terjadinya akad pernikahan, maka ada hak dan kewajiban yang baru yang harus ditunaikan. 
Mengutip Qs An-Nisa,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan, dan bertakwalah kepada Allah SWT yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah SWT adalah pengawas atas kamu.” (QS An-Nisa: 1).
Urusan pernikahan adalah urusan ibadah, karena kehidupan kita ini nyata sedang beribadah, jadi segalanya bentuk peribadatan harus terpisah dari urusan ibadah agama lain, (lakum dinnukum walyadiin). Tidak boleh dicampuradukkan dengan alasan KUA milik umat bersama. Ini sesuatu wacana yang harus ditolak. 
Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post