Definition List

Rumah Mahal dalam Sistem Kapital

Oleh : Luth Balqist

Memiliki rumah yang nyaman adalah impian bagi setiap orang, terutama bagi yang sudah menikah dan mempunyai momongan. Mahalnya harga rumah mengharuskan masyarakat merogoh kantongnya dalam-dalam. Untuk membeli sebuah rumah masyarakat harus menyiapkan dana hingga miliaran. Leads Property mencatat satu unit rumah di daerah Jabotabek harganya mencapai Rp 2,5 miliar. (www.cnbcindonesia.com, 1/12/2023).
Untuk mewujudkan masyarakat memiliki rumah masa tenor kredit kepemilikan rumah (KPR) diperpanjang dari 10 tahun hingga 15 tahun menjadi 20 tahun hingga 25 tahun. Sejak tahun 2010 Pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp 108,5 triliun untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 
Sekretaris Jenderal Kekayaan  Negara Kementerian Keuangan Dedy Syarif Usman mengatakan bahwa tujuan Pemerintah menyalurkan FLPP agar masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 8 juta bisa memiliki rumah. (www.cnbcindonesia.com, 31/9/2023).
Rumah adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Naiknya harga rumah dari tahun ke tahun membuktikan bahwa sistem kapitalis gagal mengurusi kebutuhan rakyatnya. Banyaknya masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal atau tempat tinggal yang tidak layak serta hidup di bawah garis kemiskinan adalah akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis. 
Sistem ekonomi kapitalis memberikan peluang pada kaum kapitalis untuk mengeksplorasi segala sumber daya alam yang ada tanpa membatasi kepemilikan individu termasuk dalam lahan perumahan. Akibatnya lahan perumahan berada dalam kendali korporasi dan dengan mudahnya para kapitalis membangun hunian yang kemudian dikomersilkan kepada masyarakat untuk mencari keuntungan. Dalam sistem kapitalis negara hanya berperan sebagai regulator bukan pengurus rakyat. Negara seolah berlepas tangan karena pengurusannya diserahkan kepada korporasi. Dengan dalih investasi untuk  menambah pemasukan negara.
Liberalisasi milik umum seperti barang tambang yang merupakan bahan baku pembuatan semen, pasir, besi, dan kayu dari hutan menambah beban rakyat untuk membangun rumah karena sudah dikomersilkan oleh swasta maupun asing. 
Dalam sistem lslam rakyat dengan mudah dapat memiliki rumah yang layak, nyaman, aman, terjangkau, dan syar'i. Islam menetapkan bahwa negara yang bertanggungjawab dalam menyejahterakan rakyatnya untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulator yang menyerahkan seluruh pengurusan tersebut  pihak swasta atau asing. Negara tidak boleh menyerahkan tanggungjawab ke pihak pengembang ataupun bank- bank. Sesuai hadist Rasulullah Saw " lmam (Khalifah) adalah raain(pengurus) dan ia bertanggungjawab atas (urusan) rakyatnya." (HR Al Bukhari)  
Untuk memenuhi kebutuhan papan rakyat dapat ditempuh melalui beberapa cara yang bersumber dari syariat lslam. Penerapan sistem ekonomi lslam memastikan laki-laki sebagai penanggung jawab nafkah yang mampu bekerja mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang layak. Negara tidak akan membiarkan laki-laki yang mampu bekerja menjadi pengangguran karena akan menjatuhkan pada jurang kemiskinan. 
Penghasilan yang diperoleh rakyat itulah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok termasuk rumah hunian. 
Bagi yang tidak mampu bekerja atau tidak mampu membeli perumahan negara akan bertanggungjawab secara langsung untuk memenuhi kebutuhan mereka
Lahan-lahan milik negara bisa langsung dimanfaatkan untuk membangun perumahan bagi rakyat miskin dengan memberikan tanah secara cuma-cuma.
Dalam negara lslam jika tanah diterlantarkan oleh pemiliknya selama tiga tahun maka negara berhak memberikannya kepada orang lain termasuk untuk pendirian rumah. Sebagaimana hadist Rasulullah Saw "Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanah itu diambil." (HR Al Bukhari) 
Harta kepemilikan umum untuk bersama tidak boleh dikomersialisasikan oleh segelintir orang. Pemanfaatan harta milik umum secara langsung ataupun tidak langsung akan memudahkan seseorang memiliki rumah. Seseorang bisa secara langsung mengambil kayu di hutan serta bebatuan dan pasir untuk bahan bangunan rumahnya. Negara juga dapat mengolah kayu menjadi papan dan tripleks atau batangan kayu yang dapat didistribusikan kepada masyarakat. Negara juga mengolah bahan tambang untuk menghasilkan besi, alumunium, tembaga dan lain-lain menjadi bahan bangunan yang siap pakai. Sehingga individu rakyat dapat menggunakan secara gratis maupun membeli dengan harga yang terjangkau. Negara melarang bisnis properti yang bathil dan menyulitkan seperti pinjaman dengan bunga, sita, akad ganda dan lain sebagainya. 
Hanya negara yang menerapkan aturan lslam secara kafah yang mampu menyediakan hunian yang layak, aman, dan murah.

Post a Comment

Previous Post Next Post